Pada masa penjajahan Belanda, wilayah ini masuk ke dalam Karesidenan Batavia dan mempertahankan karakteristik tiga etnis, yaitu Suku Sunda, Suku Betawi, dan Suku Tionghoa.
Pembentukan wilayah ini sebagai kota otonom berawal dari keinginan warga di kawasan Tangerang Selatan untuk menyejahterakan masyarakat. Pada tahun 2000, beberapa tokoh dari kecamatan-kecamatan mulai menyebut-nyebut Cipasera sebagai wilayah otonom. Warga merasa kurang diperhatikan Pemerintah Kabupaten Tangerang sehingga banyak fasilitas terabaikan.
Pada 27 Desember 2006, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menyetujui terbentuknya Kota Tangerang Selatan. Calon kota otonom ini terdiri atas tujuh kecamatan, yakni, Ciputat, Ciputat Timur, Pamulang, Pondok Aren, Serpong, Serpong Utara dan Setu.
Pada 22 Januari 2007, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Endang Sujana, menetapkanKecamatan Ciputat sebagai pusat pemerintahan Kota Tangerang Selatan secara aklamasi.
Komisi I DPRD Provinsi Banten membahas berkas usulan pembentukan Kota Tangerang mulai 23 Maret 2007. Pembahasan dilakukan setelah berkas usulan dan persyaratan pembentukan kota diserahkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ke Dewan pada 22 Maret 2007.
Pada 2007, Pemerintah Kabupaten Tangerang menyiapkan dana Rp 20 miliar untuk proses awal berdirinya Kota Tangerang Selatan. Dana itu dianggarkan untuk biaya operasional kota baru selama satu tahun pertama dan merupakan modal awal dari daerah induk untuk wilayah hasil pemekaran. Selanjutnya, Pemerintah Kabupetan Tangerang akan menyediakan dana bergulir sampai kota hasil pemekaran mandiri.
batas wilayah
- HM. Shaleh MT, pejabat wali kota (24 Januari 2009—18 Juli 2010)
- H. Eutik Suarta, S.H. pejabat wali kota (18 Juli 2010—24 Januari 2011)
- Hidayat Djohari, penjabat wali kota (24 Januari 2011—20 April 2011)
- Airin Rachmy Diany sebagai wali kota dan Benyamin Davnie sebagai wakil wali kota (petahana, sejak 20 April 2011)
pembagian administratif
Kota Tangerang Selatan terdiri atas 7 kecamatan, yang dibagi lagi atas 49 kelurahan dan 5 desa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008, Kota Tangerang Selatan terdiri atas 7 (tujuh) kecamatan:
- Serpong dengan luas 2.404 Ha
- Serpong Utara dengan luas 1.784 Ha
- Ciputat dengan luas 1.838 Ha
- Ciputat Timur dengan luas 1.543 Ha
- Pondok Aren dengan luas 2.988 Ha
- Pamulang dengan luas 2.682 Ha
- Setu dengan luas 1.480 Ha
0 komentar:
Posting Komentar